# Klausul Force Majeure: Definisi, Elemen, dan Implikasi Hukum

*English: Force Majeure Clause: Definition, Elements, and Legal Implications*

> Pelajari tentang klausul force majeure dalam kontrak, elemen kunci, dan implikasi hukumnya. Lindungi diri Anda dari peristiwa tak terduga.

**Definisi:** Klausul force majeure adalah ketentuan dalam kontrak yang membebaskan pihak-pihak dari kewajiban jika terjadi peristiwa luar biasa yang tidak dapat diperkirakan dan di luar kendali mereka.

**URL:** https://invespedia.belajarforex.co.id/f/forcemajeure

---

## Apa Itu Force Majeure?

Klausul force majeure dalam kontrak sangat penting untuk memitigasi risiko dari peristiwa yang tidak terduga dan tidak terkendali seperti bencana alam atau perang. Klausul ini membebaskan pihak-pihak dari kewajiban jika kewajiban tersebut tidak dapat dipenuhi karena bencana eksternal tersebut.

Klausul ini sangat penting di yurisdiksi yang berasal dari Code Napoléon dan memiliki signifikansi khusus dalam sistem hukum umum (common law) seperti di Amerika Serikat dan Inggris, di mana kekhususan peristiwa sangatlah utama.

Nez Riaz / Investopedia

## Komponen Kunci Klausul Force Majeure

## Cara Menggunakan Klausul Force Majeure

Peristiwa dianggap memenuhi syarat sebagai force majeure jika tidak dapat diperkirakan, berada di luar kendali para pihak dalam kontrak, dan tidak dapat dihindari. Force majeure berarti "kekuatan yang lebih besar" dan terkait dengan "act of God", yaitu peristiwa yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban oleh pihak mana pun. Konsep-konsep ini bervariasi dalam definisi dan penerapannya tergantung pada yurisdiksi.

Misalnya, jika longsoran salju menghancurkan pabrik pemasok di Pegunungan Alpen Prancis, menyebabkan penundaan pengiriman yang lama dan klien menggugat ganti rugi. Pemasok dapat menggunakan pembelaan force majeure, dengan alasan bahwa longsoran salju tersebut adalah peristiwa yang tidak dapat diperkirakan, eksternal, dan tidak dapat dihindari—tiga tes yang diterapkan oleh hukum Prancis. Kecuali jika kontrak secara spesifik menyebutkan longsoran salju sebagai penyebab pembebasan kewajiban pemasok, pengadilan dapat memutuskan bahwa pemasok harus membayar ganti rugi.

Konsep force majeure berasal dari hukum sipil Prancis dan merupakan standar yang diterima di banyak yurisdiksi yang sistem hukumnya berasal dari Code Napoléon. Dalam sistem hukum umum, seperti di Amerika Serikat dan Inggris, klausul force majeure dapat diterima tetapi harus lebih eksplisit mengenai peristiwa yang akan memicu klausul tersebut.

## Memahami Konflik: Force Majeure vs. Pacta Sunt Servanda

Force majeure bertentangan dengan prinsip "pacta sunt servanda" (bahasa Latin untuk "perjanjian harus ditepati"), yang penting dalam hukum sipil dan internasional serta tercermin dalam hukum umum. Melepaskan diri dari kewajiban kontrak adalah hal yang sulit, dan membuktikan bahwa suatu peristiwa tidak dapat diperkirakan bisa jadi rumit. Ancaman manusia seperti kemampuan perang siber, nuklir, dan biologis atau bencana alam telah menimbulkan pertanyaan tentang apa yang dapat diperkirakan dan tidak dapat diperkirakan dalam arti hukum.

### Peringatan

Jika bencana alam atau bencana lainnya berulang atau terjadi kembali, peristiwa tersebut mungkin tidak dianggap tidak dapat diperkirakan.

## Apakah Force Majeure Selalu Diakui dan Ditegakkan?

International Chamber of Commerce (ICC) telah berupaya mengklarifikasi makna force majeure dengan menerapkan standar "ketidakpraktisan" (impracticability), yang berarti akan sangat memberatkan dan mahal, jika tidak mustahil, untuk melaksanakan ketentuan kontrak. Sulit untuk membuktikan bahwa suatu peristiwa tidak dapat diperkirakan dan cukup serius untuk membatalkan kontrak. Di yurisdiksi mana pun, kontrak yang berisi definisi spesifik yang merupakan force majeure—idealnya yang merespons ancaman lokal—akan lebih kuat di bawah pengawasan.

## Apa Saja Contoh Force Majeure?

Peristiwa yang dapat memicu klausul force majeure meliputi perang, serangan teroris, pandemi, atau bencana alam yang termasuk dalam kategori "act of God", seperti banjir, gempa bumi, atau badai.

## Apakah Pandemi Seperti COVID-19 Memenuhi Syarat untuk Force Majeure?

Pandemi tahun 2020 membuka litigasi baru terkait klausul force majeure. Di Virginia, bioskop Regal Cinemas menghentikan operasinya karena pandemi. Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Barat Virginia memutuskan bahwa klausul force majeure dalam sewa yang dieksekusi antara para pihak hanya berlaku jika "Kompleks atau perbaikan lain di Properti, atau bagian mana pun darinya, rusak atau hancur akibat kebakaran, banjir, penyebab alami, atau musibah lain[.]" Pandemi COVID-19 tidak membebaskan Regal Cinemas dari kewajibannya berdasarkan kontraknya. Keputusan yang mendukung University of Vermont juga menemukan bahwa karena "penutupan" universitas tersebut disebabkan oleh pandemi COVID-19, dan bukan bencana lain, universitas tidak harus mengeluarkan pengembalian dana untuk akomodasi atau paket makanan.

## Kesimpulannya

Klausul force majeure adalah alat penting untuk mengelola risiko dan melindungi pihak-pihak dari kewajiban ketika peristiwa yang tidak terduga mengganggu kewajiban kontrak. Klausul ini mencakup bencana alam dan yang disebabkan oleh manusia seperti badai, perang, dan pandemi.

Penerapan klausul force majeure yang berhasil memerlukan peristiwa tersebut tidak dapat diperkirakan, di luar kendali para pihak yang berkontrak, dan begitu signifikan sehingga pemenuhan ketentuan kontrak menjadi mustahil. Memahami definisi spesifik dalam kontrak dan interpretasi yurisdiksi yang relevan sangat penting untuk memastikan klausul-klausul ini ditegakkan.


## FAQ

**Apa yang dimaksud dengan force majeure?**
Force majeure adalah klausul dalam kontrak yang membebaskan pihak-pihak dari kewajiban jika terjadi peristiwa luar biasa yang tidak dapat diperkirakan dan di luar kendali mereka.

**Apa saja elemen kunci dari klausul force majeure?**
Elemen kunci dari klausul force majeure adalah peristiwa tersebut harus tidak dapat diperkirakan, berada di luar kendali para pihak, dan tidak dapat dihindari.

**Apakah pandemi seperti COVID-19 termasuk force majeure?**
Pandemi seperti COVID-19 dapat memenuhi syarat untuk force majeure, tetapi penerapannya sangat bergantung pada definisi spesifik dalam kontrak dan interpretasi hukum yurisdiksi yang relevan.

**Bagaimana cara menggunakan klausul force majeure?**
Untuk menggunakan klausul force majeure, pihak yang terkena dampak harus membuktikan bahwa peristiwa tersebut memenuhi kriteria force majeure (tidak dapat diperkirakan, di luar kendali, dan tidak dapat dihindari) dan bahwa peristiwa tersebut secara langsung mencegah pemenuhan kewajiban kontrak.