# Klausul Held-By-Production: Definisi dan Cara Kerja

*English: Held-By-Production Clause: What It is, How It Works*

> Pahami klausul held-by-production dalam sewa properti minyak dan gas, cara kerjanya, dan dampaknya bagi pemilik lahan dan perusahaan energi.

**Definisi:** Klausul held-by-production adalah ketentuan dalam perjanjian sewa properti minyak atau gas yang memungkinkan penyewa untuk melanjutkan pengeboran selama properti menghasilkan jumlah minimum minyak atau gas secara ekonomis.

**URL:** https://invespedia.belajarforex.co.id/h/held_by_production

---

## Apa Itu Klausul Held-By-Production?

"Held by production" adalah ketentuan dalam perjanjian sewa properti minyak atau gas yang memungkinkan penyewa, umumnya perusahaan energi, untuk melanjutkan aktivitas pengeboran di properti tersebut selama properti tersebut menghasilkan jumlah minimum minyak atau gas secara ekonomis. Ketentuan held-by-production dengan demikian memperpanjang hak penyewa untuk mengoperasikan properti tersebut melewati jangka waktu sewa awal. Ketentuan ini juga merupakan fitur dari perjanjian sewa properti mineral.

### Poin Penting

## Cara Kerja Klausul Held-By-Production

Ketentuan held-by-production memungkinkan perusahaan energi untuk menghindari negosiasi ulang perjanjian sewa setelah berakhirnya jangka waktu awal (utama) dan memungkinkan mereka untuk beroperasi di bawah jangka waktu sekunder selama siklus hidup ekonomi seluruh ladang minyak atau gas. Hal ini menghasilkan penghematan yang cukup besar bagi mereka, terutama di wilayah geografis yang menjadi "panas" karena hasil yang melimpah dari sumur minyak dan gas. Dengan harga properti di area tersebut umumnya cenderung naik, pemegang sewa secara alami akan menuntut harga yang jauh lebih tinggi untuk menegosiasikan ulang perjanjian sewa.

### Klausul Habendum

Menurut firma hukum Holland & Hart, klausul held-by-production dalam perjanjian sewa juga dapat disebut klausul habendum. Klausul habendum dalam perjanjian sewa minyak dan gas biasanya berisi dua jangka waktu terpisah, jangka waktu utama dan jangka waktu sekunder. Jangka waktu utama adalah periode waktu tetap dan berakhir di masa mendatang. Jangka waktu di bawah jangka waktu sekunder tidak terbatas. Selama minyak dan gas diproduksi, perjanjian sewa tetap berlaku.

### Sewa Hak Mineral

Held by production adalah jenis perjanjian sewa hak mineral untuk perusahaan minyak, di mana perusahaan minyak yang mengoperasikan fasilitas produksi di lahan pemilik lain memiliki hak untuk mengakses mineral atau cadangan di lahan tersebut melewati jangka waktu sewa yang disepakati semula.

Masalah ini sangat penting menyusul ledakan minyak serpih (shale oil) di AS dan Kanada. Lahan dengan sumber daya serpih ini dapat bernilai tinggi. Namun, bagi sebagian pemilik lahan, ledakan serpih bukanlah kabar baik karena mereka tidak mendapatkan keuntungan dari lonjakan sewa akibat klausul held-by-production.

Di bawah klausul held-by-production, perusahaan minyak dapat mempertahankan kendali atas seluruh area sewa selama ada setidaknya satu sumur yang menghasilkan "jumlah kuantitas minimum yang menguntungkan" minyak atau gas di properti tersebut. (Kuantitas minimum yang menguntungkan umumnya didefinisikan sebagai nilai produksi minyak yang melebihi biaya operasional.) Hal ini dapat menciptakan konflik yang cukup besar antara pemilik lahan dan perusahaan minyak dan gas yang beroperasi di sana.

## Contoh Klausul Held-By-Production

Menurut Energy Mineral and Law Foundation, penggunaan klausul held-by-production meningkat drastis setelah Range Resources, sebuah perusahaan gas alam independen, mulai mengebor sumur horizontal dengan rekahan hidrolik yang sangat menguntungkan pada tahun 2007 di Washington County, Pennsylvania.

Ketika industri menyadari keberhasilan Range dengan teknik baru tersebut, perusahaan lain mulai menyewa properti untuk pengembangan dengan harga yang meroket. "Persaingan untuk mendapatkan lahan menyebabkan harga sewa meningkat dari harga historis $1 per acre menjadi $500 per acre, lalu menjadi $1.000 per acre, dan kemudian menjadi sebanyak $10.000 dan lebih per acre."

Untuk melindungi investasi mereka dari kenaikan harga, perusahaan mencari klausul held-by-production dalam perjanjian sewa baru mereka, dan dalam beberapa kasus mereka berusaha membeli perjanjian sewa lama untuk sumur yang berkinerja buruk dan menggunakan teknologi fracking baru untuk meningkatkan keuntungan.


## FAQ

**Apa tujuan utama dari klausul held-by-production?**
Tujuan utama klausul held-by-production adalah untuk memungkinkan perusahaan energi melanjutkan pengeboran dan operasi di properti minyak atau gas selama properti tersebut menghasilkan jumlah minimum yang menguntungkan, sehingga memperpanjang hak operasi mereka melewati jangka waktu sewa awal.

**Bagaimana klausul held-by-production mempengaruhi pemilik lahan?**
Klausul held-by-production dapat membuat pemilik lahan kehilangan potensi keuntungan dari kenaikan harga sewa, terutama di area yang kaya sumber daya, karena perusahaan dapat mempertahankan kendali atas lahan selama produksi minimum tercapai.

**Apa perbedaan antara jangka waktu utama dan jangka waktu sekunder dalam klausul habendum?**
Jangka waktu utama adalah periode waktu tetap yang memiliki tanggal kedaluwarsa, sedangkan jangka waktu sekunder tidak terbatas dan berlangsung selama minyak atau gas diproduksi secara ekonomis.

**Mengapa perusahaan energi mencari klausul held-by-production?**
Perusahaan energi mencari klausul held-by-production untuk menghindari biaya dan kerumitan negosiasi ulang perjanjian sewa yang mahal, terutama di area dengan harga properti yang meningkat, dan untuk mengamankan operasi jangka panjang mereka.