# perjanjian-listing

*English: What Is a Listing Agreement? Definition, Types and How They Work*

> Perjanjian listing adalah kontrak antara pemilik properti dan agen real estat untuk menjual properti. Pelajari jenis dan cara kerjanya.

**Definisi:** Perjanjian listing adalah kontrak tertulis yang mengikat antara pemilik properti dan agen real estat yang memberikan wewenang kepada agen untuk menjual properti atas nama pemilik.

**URL:** https://invespedia.belajarforex.co.id/l/listing_agreement

---

## Apa Itu Perjanjian Listing?

Perjanjian listing adalah sebuah kontrak formal yang dibuat antara pemilik properti (sebagai prinsipal) dan agen real estat (sebagai agen). Melalui perjanjian ini, pemilik properti memberikan hak eksklusif atau non-eksklusif kepada agen untuk mencari calon pembeli yang bersedia dan mampu membeli properti tersebut sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemilik. Sebagai imbalannya atas jasa yang diberikan, pemilik properti akan membayar komisi kepada agen jika transaksi penjualan berhasil diselesaikan.

Secara umum, perjanjian listing lebih sering dikaitkan dengan transaksi properti. Namun, istilah ini juga bisa merujuk pada kontrak antara perusahaan penerbit sekuritas dan bursa efek tempat sekuritas tersebut terdaftar, seperti Bursa Efek Indonesia (BEI), New York Stock Exchange (NYSE), atau Tokyo Stock Exchange (TSE).

### Poin Penting:

*   Perjanjian listing adalah kontrak kerja antara pemilik dan agen, bukan kontrak transfer properti.
*   Hanya agen berlisensi yang dapat bertindak sebagai perwakilan untuk mendaftarkan, menjual, atau menyewakan properti orang lain.
*   Di sebagian besar wilayah hukum, perjanjian listing harus dibuat secara tertulis.

## Bagaimana Perjanjian Listing Bekerja?

Perjanjian listing berfungsi sebagai otorisasi bagi agen untuk mewakili penjual dan propertinya kepada pihak ketiga. Kontrak ini mencakup berbagai detail penting yang memastikan kedua belah pihak memahami hak dan kewajiban masing-masing. Informasi yang biasanya tercantum dalam perjanjian listing meliputi:

*   **Deskripsi Properti:** Detail lengkap mengenai properti yang akan dijual, termasuk luas tanah, luas bangunan, jumlah kamar, dan fasilitas lainnya.
*   **Properti yang Disertakan/Dikeluarkan:** Daftar barang-barang pribadi yang akan ditinggalkan bersama properti saat dijual (misalnya, perabotan tertentu) dan barang-barang yang akan dibawa oleh penjual (misalnya, peralatan dapur, tirai).
*   **Harga Listing:** Nilai jual yang ditetapkan oleh pemilik properti.
*   **Tugas Agen:** Rincian tanggung jawab agen, seperti strategi pemasaran, penjadwalan kunjungan calon pembeli, dan negosiasi.
*   **Tugas Pemilik:** Kewajiban pemilik, seperti menjaga properti dalam kondisi baik, memberikan akses kepada calon pembeli, dan menyediakan dokumen yang diperlukan.
*   **Kompensasi Agen:** Besaran komisi yang akan dibayarkan kepada agen, biasanya dalam bentuk persentase dari harga jual.
*   **Syarat Mediasi:** Ketentuan mengenai penyelesaian sengketa jika terjadi perselisihan.
*   **Tanggal Berakhir Otomatis:** Jangka waktu berlakunya perjanjian.
*   **Syarat dan Ketentuan Tambahan:** Klausul lain yang relevan dengan transaksi.

Perjanjian listing bersifat mengikat secara hukum. Namun, dalam situasi tertentu, kontrak ini dapat diakhiri. Contohnya, jika agen tidak melakukan upaya pemasaran yang memadai untuk properti tersebut. Selain itu, perjanjian juga berakhir jika properti hancur akibat bencana alam, atau jika salah satu pihak (pemilik atau agen) meninggal dunia, dinyatakan bangkrut, atau mengalami gangguan mental.

## Jenis-Jenis Perjanjian Listing

Ada beberapa jenis perjanjian listing yang umum digunakan, masing-masing dengan implikasi yang berbeda bagi penjual dan agen:

### 1. Open Listing

Dalam perjanjian ini, pemilik properti berhak untuk menggunakan jasa lebih dari satu agen real estat secara bersamaan. Ini adalah jenis listing non-eksklusif. Pemilik hanya berkewajiban membayar komisi kepada agen yang berhasil menemukan pembeli yang bersedia dan mampu. Pemilik juga tetap memiliki hak untuk menjual propertinya sendiri tanpa harus membayar komisi kepada agen manapun.

### 2. Exclusive Agency Listing

Dengan perjanjian ini, pemilik menunjuk satu agen sebagai agen eksklusifnya. Namun, pemilik masih memiliki hak untuk menjual properti tersebut secara mandiri. Jika pemilik berhasil menjual propertinya tanpa campur tangan agen, maka pemilik tidak wajib membayar komisi. Akan tetapi, jika penjualan terjadi karena upaya agen (agen adalah 'procuring cause' dari penjualan), maka pemilik wajib membayar komisi kepada agen tersebut.

### 3. Exclusive Right-to-Sell Listing

Ini adalah jenis perjanjian listing yang paling umum digunakan. Dalam perjanjian ini, satu agen ditunjuk sebagai agen tunggal penjual dan memiliki hak eksklusif untuk mewakili properti tersebut. Agen akan menerima komisi terlepas dari siapa yang berhasil menjual properti, asalkan penjualan terjadi selama masa berlaku perjanjian listing. Jenis ini memberikan insentif terbesar bagi agen untuk berinvestasi dalam pemasaran properti.

*   **Catatan:** Multiple Listing Service (MLS) adalah basis data bersama yang dibentuk oleh agen-agen real estat untuk berbagi informasi properti yang dijual. MLS memungkinkan agen untuk melihat listing properti satu sama lain dengan tujuan menghubungkan pembeli dengan penjual, di mana baik agen listing maupun agen pembeli dapat memperoleh manfaat dari pembagian informasi dan komisi.


## FAQ

**Apa perbedaan utama antara Exclusive Agency Listing dan Exclusive Right-to-Sell Listing?**
Perbedaan utamanya terletak pada siapa yang berhak mendapatkan komisi. Pada Exclusive Agency Listing, agen hanya mendapat komisi jika dia yang menjadi penyebab penjualan. Sementara itu, pada Exclusive Right-to-Sell Listing, agen tetap mendapat komisi meskipun pemilik menjual properti sendiri.

**Apakah perjanjian listing selalu harus tertulis?**
Di sebagian besar yurisdiksi atau wilayah hukum, perjanjian listing memang diwajibkan untuk dibuat secara tertulis agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

**Kapan perjanjian listing bisa diakhiri sebelum tanggal berakhirnya?**
Perjanjian listing bisa diakhiri jika agen tidak melakukan upaya pemasaran yang memadai, properti hancur, atau jika salah satu pihak (pemilik atau agen) meninggal dunia, bangkrut, atau mengalami gangguan mental.

**Siapa yang membayar komisi kepada agen real estat?**
Umumnya, komisi kepada agen real estat dibayarkan oleh pemilik properti sebagai imbalan atas jasa mereka dalam menjual properti.