# pari-passu

*English: What Is Pari-Passu?*

> Pari-passu adalah prinsip kesetaraan dalam keuangan, berarti 'derajat yang sama' untuk aset, kreditur, atau kewajiban tanpa preferensi.

**Definisi:** Pari-passu adalah prinsip kesetaraan yang menyatakan bahwa dua atau lebih aset, sekuritas, kreditur, atau kewajiban diperlakukan sama tanpa preferensi atau prioritas.

**URL:** https://invespedia.belajarforex.co.id/p/pari_passu

---

## Apa Itu Pari-Passu?

Pari-passu adalah istilah Latin yang secara harfiah berarti "derajat yang sama" atau "langkah yang sama". Dalam dunia keuangan, konsep ini merujuk pada situasi di mana dua atau lebih aset, sekuritas, kreditur, atau kewajiban diperlakukan secara setara, tanpa ada yang memiliki hak lebih tinggi atau prioritas atas yang lain.

Prinsip ini sangat penting dalam berbagai konteks keuangan, mulai dari proses kepailitan hingga strukturisasi utang dan ekuitas. Tujuannya adalah untuk memastikan keadilan dan mencegah diskriminasi terhadap salah satu pihak yang terlibat.

### Bagaimana Pari-Passu Bekerja?

Pari-passu dapat diterapkan dalam beberapa skenario:

*   **Dalam Kepailitan:** Ketika sebuah perusahaan dinyatakan pailit, aset yang tersisa akan didistribusikan kepada para kreditur. Jika utang-utang tersebut bersifat pari-passu, artinya semua kreditur akan menerima pembayaran secara proporsional berdasarkan jumlah utang mereka, tanpa ada kreditur yang didahulukan.
*   **Dalam Obligasi (Bonds):** Obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan dapat memiliki klausul pari-passu. Ini berarti bahwa obligasi baru yang diterbitkan memiliki hak klaim yang sama dengan obligasi yang sudah ada sebelumnya, baik dalam hal pembayaran kupon maupun klaim atas aset jika terjadi likuidasi.
*   **Dalam Saham:** Saham biasa (common stock) umumnya bersifat pari-passu. Setiap pemegang saham biasa memiliki hak yang sama dalam hal pembagian dividen, hak suara, dan klaim atas aset perusahaan saat likuidasi.
*   **Dalam Pinjaman:** Jika sebuah perusahaan memiliki beberapa pinjaman yang bersifat pari-passu, maka dalam situasi tertentu (misalnya, restrukturisasi utang), semua pemberi pinjaman akan diperlakukan sama.

Penting untuk dicatat bahwa pari-passu tidak selalu berlaku untuk semua pihak. Misalnya, dalam kepailitan, kreditur umumnya memiliki prioritas lebih tinggi daripada pemegang saham. Namun, di antara sesama kreditur, prinsip pari-passu bisa saja diterapkan.

### Pari-Passu vs. Pro Rata

Meskipun sering dikaitkan, pari-passu berbeda dengan pro rata. Pro rata berarti "sesuai proporsi". Jika ada pembagian pro rata, setiap pihak akan menerima bagian berdasarkan kepemilikan atau kontribusinya. Sementara itu, pari-passu lebih menekankan pada kesetaraan hak klaim atau senioritas.

Contohnya, jika ada dua kreditur dengan utang yang bersifat pari-passu dan aset yang tersedia terbatas, pembagiannya akan dilakukan secara proporsional (pro rata) untuk mencapai kesetaraan hak klaim (pari-passu).

### Pentingnya Pari-Passu

Prinsip pari-passu memberikan kepastian dan keadilan bagi para pihak yang terlibat dalam transaksi keuangan. Ini membantu mengurangi risiko ketidakadilan dan membangun kepercayaan dalam pasar modal. Bagi investor, memahami konsep pari-passu sangat penting untuk mengevaluasi hak-hak mereka dalam berbagai instrumen keuangan.


## FAQ

**Apa arti harfiah dari pari-passu?**
Pari-passu adalah frasa Latin yang berarti "derajat yang sama" atau "langkah yang sama".

**Kapan prinsip pari-passu biasanya diterapkan dalam keuangan?**
Prinsip pari-passu sering diterapkan dalam situasi kepailitan, penerbitan obligasi, dan strukturisasi utang serta ekuitas untuk memastikan kesetaraan hak klaim.

**Apakah semua kreditur selalu diperlakukan pari-passu?**
Tidak selalu. Dalam kepailitan, kreditur umumnya memiliki prioritas di atas pemegang saham. Namun, di antara sesama kreditur, prinsip pari-passu bisa saja berlaku tergantung pada perjanjian utang.

**Apa perbedaan utama antara pari-passu dan pro rata?**
Pari-passu menekankan pada kesetaraan hak klaim atau senioritas, sementara pro rata berarti pembagian sesuai proporsi kepemilikan atau kontribusi.